Islam sebagai
rahmatan lilalamin mempunyai cakupan hukum yang sangat menyeluruh. Mulai dari
kita bangun tidur, sampai kita dir lagi diatur dalam islam. Tujuannya agar kita
senantiasa terjaga dari perbuatan-perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri,
orang lain dan lingkungan sekitar. Terlebih dari itu, sebagai ketaatan kita
kepada Allah yang akan mengantarkan kita ke surganya.
Lalu bagaimanakah
hukum seorang wanita yang mengunjungi seorang dokter laki-laki untuk berobat.? Apakah
islam mengatur tentang hal itu. Berikut ini adalah kajian dari para ulama :
Tidak
diragukan lagi bahwa problematika seorang wanita dengan dokter laki-laki adalah
problematika yang penting dan sesungguhnya hal tersebut banyak menyulitkan.
Tetapi apabila Allah memberi ketakwaan dan akal kepada seorang wanita, maka
tentulah ia akan berhati-hati untuk menjaga dirinya dan memperhatikan masalah
ini. Maka ia tidak boleh berdua-duan dengan dokter laki-laki dan seorang dokter
laki-laki tidak diperbolehkan untuk berdua-duan dengannya.
Baca Juga :
Istri Yang Bijaksana Dalam Sebuah Keluarga
Sesungguhnya
telah ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka seorang wanita hendaknya
memperhatikan masalah ini dan berusaha semampunya untuk mencari dokter wanita.
Apabila ia bisa menemukan dokter wanita, maka segala puji bagi Allah dan
dokter laki-laki tidak lagi dibutuhkan. Apabila ada kepentingan yang
mengharuskannya mendatangi dokter laki-laki karena ketiadaan dokter wanita maka
tidak ada larangan ketika ada kepentingan untuk membuka aurat dan mengobatinya
dan ini termasuk perkara-perkara yang diperbolehkan ketika da kebutuhan
mendasar. Tetapi membuka aurat tidak bisa dilakukan hanya dengan berduaanm namun
harus ditemani mahramnya atau suaminya apabila yang dibuka adalah anggota badan
yang luar seperti kepala, tangan, kaki, dan semisalnya.
Dan
apabila yang dibuka adalah aurat, maka harus disertai dengan suaminya, apabila
ia mempunyai suami atau wanita lain, dan ini lebih baik dan lebih selamat. Atau
dengan kehadiran seorang perawat atau dua orang perawat, tetapi apabila
ditemukan seorang wanita selain perawat maka hal tersebut akan lebih baik dan
lebih terpelihara dari keraguan. Adapun berkhalwat dengan alasan yang demikian
tidaklah diperbolehkan. [Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz,
5/392]
Baca Juga :
Ada 3 hal yg Allah Tutup Dari Kita Sehingga Orang Menghargai Kita
WANITA
MENDATANGI DOKTER LAKI-LAKI DENGAN ALASAN MEMBUTUHKAN PENGOBATAN
Sebagian
kaum wanita dan wali-walinya meremehkan (hukum) mendatangi dokter laki-laki
dengan alasan ia membutuhkan pengobatan. Ini adalah bahaya besar yang tidak
bisa dibenarkan dan didiamkan saja. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah dalam
kitab Majmu' Fatawa (10/13) berkata :
"Dalam
kondisi apapun, berdua-duan dengan wanita selain mahram diharamkan secara
syara' meskipun untuk dokter laki-laki yang mengobatinya berdasarkan
hadits:
"Artinya
: Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, karena setan
menjadi orang ketiga".
Maka
harus hadir orang lain bersamanya, baik ia suaminya atau salah satu mahramnya
yang laki-laki, apabila tidak ada seorangpun kerabat dekatnya yang wanita yang
bisa menemaninya. Jika tidak ditemukan salah seorang yang telah disebut di
atas, sedangkan sakitnya sangat berbahaya yang tidak bisa ditunda-tunda, maka
paling tidak harus dengan kehadiran seorang perawat wanita agar terhindar dari
hukum berduaan yang terlarang. [At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan, hal.65]
demikian lah Bagaimanakah Hukumnya Wanita Yang Mendatangi Dokter Laki-Laki yang seharusnya kita fahami. Agar diri kita senantiasa terjaga dari fitnah dunia dan akhirat. karena keselamatan dunia untuk mencapai kebaikan akhiratlah yang harus kita utamakan. dan Islam adalah agama yang menjamin keselamatan itu, dengan hukum-hukum yang senantiasa melindungi umatnya.