Astaghfirullah, Jika Seorang Suami Tidak Shalat Maka Pernikahannya Dianggap Batal. Berikut Penjelasan Secara Lengkap


Pernyataan ini muncul ketika ada dalil yang menjelaskan mengenai hal tersebut. Persoalan ini harus diketahui oleh umat Islam agar tidak salah melangkah ketika sudah menikah. Selain itu, entah tertalak atau tidak, pastinya kita harus menjaga shalat karena itu adalah ibadah wajib yang harus dikerjakan.

Banyak orang yang belum tahu jika suami yang tidak sholat maka secara otomatis istri akan tertalak. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan pernikahan tetapi juga ketentuan dalam beribadah shalat. Oleh karena itu, kita perlu mengkaji ulang mengenai hal ini agar tidak salah melangkah dalam pernikahan. Akan lebih baik jika kita membahas mengenai ketentuan shalat terlebih dahulu.

Sebuah dalil menjelaskan bahwa salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan adalah shalat lima waktu. Bahkan ketika kita lupa untuk mengerjakannya, maka kita harus tetap melakukannya ketika ingat. Setiap shalat memiliki waktunya masing-masing, sehingga kita harus memperhatikan waktu tersebut agar masih dalam waktunya. Seruan adzan merupakan ajakan untuk kita shalat, maka segerakanlah shalat agar tidak tertimpa dengan pekerjaan dan urusan lainnya.

Terdapat perbedaan dalam pendapat untuk mengqadha sholat. Beberapa ulama mengungkapkan bahwa apabila kita lupa melaksanakan maka kita harus menggantinya degan qadha. Namun, shalat yang harus dilaksanakan terlebih dahulu adalah shalat pada waktu itu. Sedangkan, beberapa ulama tidak mengharuskan untuk mengqadha shalat tersebut.

Baca Juga

Apabila seseorang meninggalkan shalat dimana merupakan ibadah wajib maka ia menjadi seorang murtad. Berikut ini adalah beberapa akibat dari suami tidak pernah sholat, yaitu:

1. Gugur semua amal sebelumnya
Murtad berarti ia telah keluar dari agama Islam. Apabila ia mati dalam keadaan murtad berarti ia dalam keadaan kafir sehingga tempat kembali baginya di hari akhir adalah neraka. Selain itu, seluruh ibadah atau amalan sebelumnya akan terhapuskan sehingga hanya tersisakan dosa saja. Hal inilah yang membuat seseorang akan masuk ke dalam neraka dan mendapatkan siksa dari Allah SWT. Beberapa ulama menjelaskan bahwa selama dia beragama islam, ia sudah pernah naik haji. Namun, setelah ia murtad maka amalan tersebut akan gugur dan hilang pahalanya.

2. Haram istrinya
Seorang murtad maka ia sudah tidak beragam Islam melainkan kafir. Hal ini menyebabkan secara otomatis suami atau istrinya menjadi haram untuknya sehingga hubungan suami istri tidak diperbolehkan lagi. Islam mengharamkan umatnya untuk menikah dengan orang kafir. Oleh karena itu, jika suami tidak sholat, berarti dia sudah murtad atau kafir sehingga pernikahannya batal. Namun, apabila suami itu kemudan melaksanakan shalat dalam masa idah, maka mereka masih berstatus suami istri.

3. Haram menikah
Islam melarang umatnya untuk menikah dengan orang kafir, siapa pun itu. Jika ia tetap ingin menikah orang kafir tersebut, maka ia harus masuk ke agama Islam terlebih dahulu.

Sebagai seorang muslim, kita harus memperhatikan hal ini. Tujuan kita diciptakan oleh Allah adalah untuk beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu, kita harus menjaga benar ibadah shalat ini. Terlebih shalat merupakan salah satu ibadah yang utama dan tiang agama. Bahkan seseorang dapat dilihat bagaimana amalannya dari kualitas shalatnya. Apabila shalat wajibnya sudah baik dan benar maka seluruh perbuatannya akan megikuti. Namun, jika perbutannya baik dan benar maka belum tentu shalatnya baik dan benar juga.

Baca Juga

Penjelasan Lain dari situs Rumayho,
Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat lima waktu di rumahnya, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”[1]

Jika laki-laki semacam itu dinyatakan kafir, maka tentu saja wanita muslimah tidak halal baginya. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Namun jika suaminya tadi meninggalkan shalat setelah dilangsungkan akad nikah, maka nikahnya batal (faskh) kecuali jika suaminya tersebut bertaubat dan kembali pada Islam (yaitu dengan kembali mengerjakan shalat, pen). Sedangkan sebagian ulama mengaitkan dengan menunggu sampai berakhirnya masa ‘iddah. Jika sampai masa ‘iddah berakhir, suaminya kembali berislam dan ingin ruju’, maka harus dengan akad baru. Adapun bagi wanita, harusnya meninggalkan suaminya sampai ia mau bertaubat dan kembali mengerjakan shalat dengan membawa serta anak dari suaminya tadi.  Karena pada kondisi semacam ini, anak-anaknya tersebut tidak menjadi hak asuhan ayah mereka lagi.

Dari penjelasan ulama di atas, saya memperingatkan kepada saudara kaum muslimin agar jangan sampai menikahkan anak-anak perempuan  mereka atau wanita yang menjadi hak perwaliannya dengan laki-laki yang tidak pernah shalat karena bahaya yang ditimbulkan seperti dijelaskan tadi. Seharusnya kerabat dan teman dekat tidak membolehkan hal ini.
Saya memohon kepada Allah hidayah untuk kita sekalian. Hanya Allah Yang Maha Tahu. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, no. 581, hal. 533-534, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H]

Dari nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengandung beberapa pelajaran:

Sangat bahaya sekali jika seorang yang mengaku muslim meninggalkan shalat lima waktu. Akibatnya bisa berpengaruh pada status pernikahan.

Apakah status nikah jadi batal (faskh) jika suami meninggalkan shalat? Syaikh Utsaimin masih hati-hati dalam masalah ini. Intinya, istri hendaklah berusaha menasehati suami terlebih dahulu agar mau kembali mengerjakan shalat.
Facebook Twitter Google+
Back To Top