Bagaimanakah Hukum Wanita Yang Mendatangi Dokter Laki-Laki



Islam sebagai rahmatan lilalamin mempunyai cakupan hukum yang sangat menyeluruh. Mulai dari kita bangun tidur, sampai kita dir lagi diatur dalam islam. Tujuannya agar kita senantiasa terjaga dari perbuatan-perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri, orang lain dan lingkungan sekitar. Terlebih dari itu, sebagai ketaatan kita kepada Allah yang akan mengantarkan kita ke surganya.

Bagaimanakah Hukum Wanita Yang Mendatangi Dokter Laki-Laki


Lalu bagaimanakah hukum seorang wanita yang mengunjungi seorang dokter laki-laki untuk berobat.? Apakah islam mengatur tentang hal itu. Berikut ini adalah kajian dari para ulama :

Tidak diragukan lagi bahwa problematika seorang wanita dengan dokter laki-laki adalah problematika yang penting dan sesungguhnya hal tersebut banyak menyulitkan. Tetapi apabila Allah memberi ketakwaan dan akal kepada seorang wanita, maka tentulah ia akan berhati-hati untuk menjaga dirinya dan memperhatikan masalah ini. Maka ia tidak boleh berdua-duan dengan dokter laki-laki dan seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk berdua-duan dengannya.

Baca Juga : 

Istri Yang Bijaksana Dalam Sebuah Keluarga


Sesungguhnya telah ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka seorang wanita hendaknya memperhatikan masalah ini dan berusaha semampunya untuk mencari dokter wanita. Apabila ia bisa menemukan dokter wanita, maka segala puji bagi Allah dan dokter laki-laki tidak lagi dibutuhkan. Apabila ada kepentingan yang mengharuskannya mendatangi dokter laki-laki karena ketiadaan dokter wanita maka tidak ada larangan ketika ada kepentingan untuk membuka aurat dan mengobatinya dan ini termasuk perkara-perkara yang diperbolehkan ketika da kebutuhan mendasar. Tetapi membuka aurat tidak bisa dilakukan hanya dengan berduaanm namun harus ditemani mahramnya atau suaminya apabila yang dibuka adalah anggota badan yang luar seperti kepala, tangan, kaki, dan semisalnya.

Dan apabila yang dibuka adalah aurat, maka harus disertai dengan suaminya, apabila ia mempunyai suami atau wanita lain, dan ini lebih baik dan lebih selamat. Atau dengan kehadiran seorang perawat atau dua orang perawat, tetapi apabila ditemukan seorang wanita selain perawat maka hal tersebut akan lebih baik dan lebih terpelihara dari keraguan. Adapun berkhalwat dengan alasan yang demikian tidaklah diperbolehkan. [Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 5/392]

Baca Juga : 

Ada 3 hal yg Allah Tutup Dari Kita Sehingga Orang Menghargai Kita


WANITA MENDATANGI DOKTER LAKI-LAKI DENGAN ALASAN MEMBUTUHKAN PENGOBATAN

Sebagian kaum wanita dan wali-walinya meremehkan (hukum) mendatangi dokter laki-laki dengan alasan ia membutuhkan pengobatan. Ini adalah bahaya besar yang tidak bisa dibenarkan dan didiamkan saja. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah dalam kitab Majmu' Fatawa (10/13) berkata :

"Dalam kondisi apapun, berdua-duan dengan wanita selain mahram diharamkan secara syara' meskipun untuk dokter laki-laki yang mengobatinya berdasarkan
hadits:

"Artinya : Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, karena setan menjadi orang ketiga".

Maka harus hadir orang lain bersamanya, baik ia suaminya atau salah satu mahramnya yang laki-laki, apabila tidak ada seorangpun kerabat dekatnya yang wanita yang bisa menemaninya. Jika tidak ditemukan salah seorang yang telah disebut di atas, sedangkan sakitnya sangat berbahaya yang tidak bisa ditunda-tunda, maka paling tidak harus dengan kehadiran seorang perawat wanita agar terhindar dari hukum berduaan yang terlarang. [At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan, hal.65]


demikian lah Bagaimanakah Hukumnya Wanita Yang Mendatangi Dokter Laki-Laki yang seharusnya kita fahami. Agar diri kita senantiasa terjaga dari fitnah dunia dan akhirat. karena keselamatan dunia untuk mencapai kebaikan akhiratlah yang harus kita utamakan. dan Islam adalah agama yang menjamin keselamatan itu, dengan hukum-hukum yang senantiasa melindungi umatnya. 
Facebook Twitter Google+
Back To Top